Pembangunan daeranh secara umum meliputi :
· Peningkatan keadaan ekonomi untuk mandiri.
· Peniongkatan keadaan sosial daerah untuk kesejahteraan secara adil dan merata.
· Pengembangan setiap ragam budaya untuk kelestarian.
· Pemeliharaan keamanan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan EKOSOSBUD dan kualitas lingkungan.
· Membantu pemerintah pusat dalam mempertahankan dan memlihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaku pembangunan daerah
· Pemerintah Daerah.
· Badan Hukum Swasta.
· Pemerintah Propinsi.
· Pemerintah Pusat dengan dana sendiri atau dana lain.
· Organisasi Internasional dan negara lain.
0 komentar:
Posting Komentar