1. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
2. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki
keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani
klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Independensi
Auditor
Independensi dalam arti
sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen
sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur
audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari
setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan
yang diauditnya..
4. Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
- Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien
kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
0 komentar:
Posting Komentar