Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
· Independensi.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
· Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan
prinsip akuntansi
· Standar
Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
- Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
- Data
Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
· Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
1) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
2) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada
klien
· Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
4) menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat
dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
· Fee
Profesional
- Besaran
Fee
Besarnya fee Anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
· Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
· Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara
citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat
merusak reputasi rekan seprofesi.
· Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan
praktik lain
· Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
· Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
· Komisi
dan Fee Referal.
- Komisi
Komisi adalah imbalan
dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
- Fee
Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan)
hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
· Bentuk
Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Aturan-aturan etika ini
harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
http://uchup123.blogspot.com/2012/10/kode-etik-akuntan-publik.html