Adat Istiadat Aceh : Sumang

Selasa, 12 November 2013


Awal mula Sumang tidak diketahui sejak kapan, karena sudah ada sejak jaman dahulu. Yang jelas Sumang lahir pada saat pemuda pemudi sudah mulai meninggalkan atau melanggar adat istiadat Gayo. Adapun pengertian dari Sumang adalah suatu aturan yang tidak boleh dilakukan atau dikerjakan. Macam-macam Sumang seperti Sumang PenengonenSumang PelangkahanSumang Peceraken dan Sumang Pengunulen.
Pada dasarnya hukum adat Sumang hanya berkembang di dataran tinggi Gayo, yaitu di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Awalnya Sumang sangat berjalan kental pada masyarakatnya, namun akhir-akhir ini Sumang menjadi pudar. Hal ini dikarenakan masuknya budaya luar yang mempengaruhi orang Gayo itu sendiri. Disamping itu hukum Sumang menjadi luntur pada masyarakat Gayo karena kurangnya kesadaran akan menjaga serta memelihara betapa pentingnya hukum Adat itu.
·         Sumang Penengonen adalah sesuatu perbuatan yang janggal untuk dilihat dan tidak layak untuk dikerjakan
·         Sumang Pelangkahan, seperti pemuda pemudi yang bukan muhrimnya pergi berduaan rekreasi di Danau Laut Tawar.
·         Sumang peceraken, merupakan perkataan yang tidak ada batas atau berbicara dengan tidak menggunakan sopan santun.

·         Sumang Pengunulen, seseorang yang menjaga adab duduk ketika berkumpul dengan orang yang lebih tua.

DAMPAK UM DI UNIVERSITAS GUNADARMA

Ujian Mandiri sudah menjadi topik umum di lingkungan kampus, seakan jika tidak mengenal Ujian Mandiri bukan anak kampus namanya. Biasanya mahasiswa saling sharing tentang pengalaman mereka terhadap Ujian mandiri, mulai dari pengawas, naik atau tidaknya nilai mereka sampai yang sebenarnya dilarang yaitu Cheat menjadi terang-terangan dibicarakan. Namun disini akan saya jabarkan sedikit mengenai dampak yang dirasakan atau mungkin diabaikan oleh para mahasiswanya yaitu sbb:

1. TERHADAP PERKULIAHAN
Ujian Mandiri merupakan sarana yang dibuat oleh universitas gunadarma untuk memudahkan mahasiswa dalam  memperbaiki nilai, tetapi banyak mahasiswa yang menyalahgunakan program ini. Dengan hanya mengandalkan ujian mandiri sebagai acuan untuk mendapat nilai bagus mahasiswa tersebut menyepelekan perkuliahan efektif, dengan lebih mudah dan praktisnya mengikuti ujian mandiri dibanding harus datang kekelas dan mendengar celotehan dosen. Dampak seperti ini termasuk dampak buruk adanya ujian mandiri.

2.  DAMPAK KESENJANGAN TERHADAP SESAMA MAHASISWA
Dengan adanya Ujian Mandiri, mahasiswa bisa mengubah nilai dari D sekalipun menjadi A. Terkadang mahasiswa yang rajin dan selalu mengikuti pelajaran dikelas hanya mendapat nilai B berbanding terbalik dengan mahasiswa yang malas datang untuk kuliah dan memilih Ujian Mandiri namun akhirnya mendapat nilai A. Sungguh ironis memang, hal ini menimbulkan kesenjangan terhadap sesama mahasiswa. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan baru dari kampus.

3. TERHADAP TINGKAT PEMAHAMAN MAHASISWA

Mahasiswa yang mendapatkan nilai kurang masalahnya adalah pemahaman dalam suatu objek mata kuliah yang kurang. Kemungkin ada banyak faktor, dari sisi dosen yang kurang jelas dalam menyampaikan materi atau dari mahasiswa itu sendiri.
Dari sisi mahasiswa, Ujian Mandiri membuat usaha mahasiswa menjadi tidak sungguh-sungguh jika berhadapan dengan dosen atau mata kuliah yang sulit dipahami. Mahasiswa akan cenderung lebih memilih Ujian mandiri sebagai solusi mereka, sehingga tingkat pemahaman terhadap mata kuliah menjadi rendah dan berpengaruh langsung pada kualitas mahasiswa.

4. PERSAINGAN KUALITAS ANTARA MAHASISWA LAIN
Tidak dipungkiri Ujian Mandiri sangat membantu dalam menyulap nilai semester kita yang rendah. Dengan meningkatnya nilai dari Ujian Mandiri tentunya diharapkan seorang mahasiswa memiliki kualitas yang meningkat pula secara berbanding lurus. Namun, karena proses yang dipersiapkan mahasiswa kurang tepat kenaikan pada nilai tidak selalu diikuti kenaikan kualitas mahasiswanya. Jika hal ini terus dibiarkan kekwatiran kami tertuju pada persaingan ketika lulus dari universitas, mahasiswa akan sulit bersaing dengan mahasiswa perguruan tinggi lainnya.

5. PANDANGAN DARI PEMBERI LAPANGAN KERJA

Selain dampak kualitas menurunya pemahaman subjek kuliah pada mahasiswa, dampak lain yang ditimbulkan dari Ujian Mandiri di Gunadarma adalah pengucilan pada nilai ipk yang kita peroleh. Maksudnya ialah perusahaan atau pemberi kerja akan mencap universitas dengan mudahnya memberikan ipk bagus karena adanya perbaikan nilai Ipk Ujian Mandiri ini. Kami juga pernah mendengar anggapan dari salah satu dosen misalkan kita mendapatkan Ipk 3,6 yang dianggap dikurangi 1 jadi hanya 2,6 Ipk kita yang diartikan oleh sebuah perusahaan. Kalau seperti itu peluang kita mencari kerja pun akan lebih sulit.


Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

a)  Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Masing – masing memiliki tanggung jawab yang berbeda terhadap publik baik itu akuntan keuangan maupun akuntan manajemen. Namun akuntan keuangan dan akuntan manajemen memiliki prinsip yang relevan dalam menghasilkan informasi yang berkualitas yang nantinya akan digunakan oleh pihak luar.
b)  Kompetensi
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya
c)  Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya. Kerahasian harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya untuk komputer yang bersifat standalone atau tidak terhubung ke jaringann.
d)  Integritas (integrity)
Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja.  Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
e)  Objektif Dalam Akuntansi Manajemen (Objective of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena terpengaruh orang lain.  Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya.
f)  Whistle Bliwling
Whistle bliwling Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Whistle blowling dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Whistle Bliwling internal yaitu kecurangan dengan saling membocorkan informasi pada tiap elemen atau bagian dari perusahaan.
  • Whistle Bliwling eksternal yaitu kecurangan dengan membeocorkan informasi perusahaan ke pihak luar.
g)  Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan.
h)  Fraud
Dalam hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1)     Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.
2)     Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan keuangan perusahaan. 


Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
·      Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
·         Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
·         Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
-      Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
-      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
-      Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
-      Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·      Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·      Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2)  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
·      Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)    membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)    melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)  menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
·      Fee Profesional
-      Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
·      Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·      Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggung jawab dan praktik lain
·      Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·         Komisi dan Fee Referal.
-      Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
-      Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·      Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
http://uchup123.blogspot.com/2012/10/kode-etik-akuntan-publik.html

Etika dalam Auditing

1.    Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
 2.    Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3.    Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya..
4.  Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.


Kode Etik Profesi Akuntansi

I.                  Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern yang menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a.         Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b.        Hindari menyakiti orang lain.
c.         Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d.        Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.         Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f.         Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
g.        Menghormati privasi orang lain
h.        Kepercayaan

II.              Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
a.       Prinsip-prinsip Etika IFAC
1.         Integritas
2.         Objektivitas
3.         Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
4.         Kerahasiaan.
5.         Perilaku Profesional

b.      Prinsip-prinsip Etika AICPA
1.         Tanggung Jawab.
2.         Kepentingan Publik.
3.         Integritas
4.         Objektivitas dan Independensi
5.         Kehati-hatian.
6.         Ruang Lingkup dan Sifat Jasa

c.        Prinsip-prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut   adalah:
1.         Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi.
2.         Prinsip Kedua – Kepentingan Publik.
3.         Prinsip Ketiga – Integritas
4.         Prinsip Keempat – Obyektivitas
5.         Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.         Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
7.         Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
8.         Prinsip kedelapan-Standar Teknis

III.           Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.