Sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga
negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- · Presidensial
- · Parlementer
- · Komunis
- · Demokrasi
Liberal
- · Liberal
- · Kapital
Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinue dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan
tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan
budaya etika.
Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus
memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya
maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan
dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan
yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang
saham (shareholder value). Di dalm etika kerja diatur hubungan antar individu
baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Budaya Etika
Seperti pada ulasan diatas, untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, dieperlukan sutau
kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan
salah satu contoh budaya etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk
menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen
puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi,
melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai
melalui metode tiga lapis yaitu :
· Menetapkan
credo perusahaan
Dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
· Menetapkan
program etika yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
· Menetapkan
kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab,
saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya
bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
3. Mengembangkan Etika
Struktur Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan, dilaksanakan pada saat membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan
atau “hati nurani” dalam proses bisnis, sehingga dapat menciptakan suatu
suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan
saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode
Perilaku korporasi
Code of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan siistem nilai, etika bisnis, etika kerja,
komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku
bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan
yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari
Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja.
Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman
Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani
pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan
perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap
pedoman ini di masa yang akan datang
5. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
- a. Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
- · Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct
yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan
Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung
bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
- · Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct
dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan
dapat dipertanggungjawabkan.
- · Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
- b. Sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct
- · Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan
diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
- · Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
- · Pemberian
sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya
pelanggaran pedoman ini.
0 komentar:
Posting Komentar