Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk
mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna
setiap kalimat yang tercantum dalam laporan auditbaku dapat digunakan
untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu
paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar
berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen
dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai
lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi
pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan
auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah
mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan
laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir
pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor
memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas
laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan
akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan
laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami
terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan
manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi
profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing
tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan
keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut
memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas
laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan
audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini
auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan
bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan
Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup
tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1. dalam perikatan umum,
auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar
perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman yang memadai atas
pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup
pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup pengujian dan
pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar
pengalamannya;
4. dalam auditnya, auditor
tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun
juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan
pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun
sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat
wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat
wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat
tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor menyatakan tidak
memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok
standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar
seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen
yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing,
yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor
independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat
umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh
kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di
instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern
adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik
atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit
kepatuhan, dan audit operasional.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit
kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang
dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh
kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan
kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit
operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau
bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2)
mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk
perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing,
yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor
independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang
bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan AkuntanIndonesia.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama
kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan
AkuntanIndonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.