1.
Contoh Surat perjanjian kontrak rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak
pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1
No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak
kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah
Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36
Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21
Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar :
Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua
Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk
memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama
perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya
dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala
kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan
kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan
serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang
dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi
atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai
pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak
berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua
akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik
akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak
kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada
bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin
tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak
kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa
syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan
kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak
kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa
berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian
ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa
kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum
habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan
sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah
ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang,
21 Februari 2007
Pihak
Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) (
Hasron Syah )
2.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak
ANTARA
................................
DAN
....................................
TENTANG
……………………………………
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini
I.
N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN
NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN
NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama
Kedua belah pihak sepakat
mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK
PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................
BAGIAN KEDUA PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama
1 Program ......................
merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat
.................... PIHAK PERTAMA untuk ...................
Pasal 3
Prosedur
1 ..........................
2 ...............................
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................
PIHAK KEDUA :
1......................
Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian
yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap
perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan
program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian
ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai
kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian MoU ini dibuat. Semoga
dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik
sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa untuk mendapatkan ……………………………
Ditanda
tangani ................
pada Tanggal …………………
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………………….) (………………………..)
Jabatan Jabatan
3.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam
hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. INDO IT yang beralamat di Jl. Raya
Burangrang No. 5 Bandung. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai
Pihak Pertama.
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT.
INDO IT. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan
Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian
ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian
ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai
dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Perlu adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengembangan
Teknologi.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT
Pihak
kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INDO IT
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di
Indonesia. Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali. Pihak kedua
melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa
mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. INDO IT.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT.
INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian
ini. Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1.
Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling
lambat akhir bulan berjalan.
2.
Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku
pada saat PT. INDO IT sudah berjalan (operasional).
4.
Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan
perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi
hak-hak pihak kedua. Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban
pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam
hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT.
INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah
pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain. Apabila di
kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang
belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara
musyawarah.
Perjanjian
ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh Pemilik PT. INDO IT dan
berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan
bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan
sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Anton Firman Wisnu Siregar
PIHAK I PIHAK II
SAKSI PIHAK I
Saksi I Saksi II
( Agnes ) ( Angga )
SAKSI PIHAK II
Saksi I Saksi II
( Agung ) ( Dian )
4.
Contoh Surat perjanjian jual beli rumah
Pada
hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
, swasta, bertempat tinggal di ,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan
disebut juga sebagai Pihak Pertama
2.
Ali Akbar , Konsultan SEO - Internet,
bertempat tinggal di Jl. Sawah Baru No.15 Rt.003/011, Kelurahan Rawa Badak
Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
sebagai Pihak Kedua Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak
Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri
diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku
lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah
rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan
rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak
pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya
akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah
sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai
oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2
(dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR
oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada
pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar
iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran
listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan
untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas
Pasal 5
Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan
sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah
konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama 2. Perubahan sebagaimana
dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak
Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan
mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun
besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa
kecuali
6. Segala ketentuan yang belum
diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan
secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi
dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan
tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat
serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang
dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup
yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Semoga ikatan perjanjian
ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ali Akbar Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
0 komentar:
Posting Komentar