CARA MENDIRIKAN DAN MEMBUBARKAN PERUSAHAAN

Jumat, 18 Mei 2012


Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
 (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Pembubaran P.T. terjadi:
-          Berdasarkan keputusan RUPS.
-          Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-          Berdasarkan penetapan pengadilan.
-          Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-          Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.
-          Karena dicabutnya  izin  usaha  P.T.  sehingga  mewajibkan  P.T. melakukan    likuidasi    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.
-          Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
      * Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang dilakukan oleh likuidator.
   * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan
     hukum, kecuali diperlukan untuk mem-
     bereskan  semua  urusan  P.T.   dalam
     rangka likuidasi.
-          Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu  berdirinya  P.T.  yang  ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-          Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
-  Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama   P.T.  setelah  jangka  waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-          Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
   * Permohonan   kejaksaan   berdasarkan   alasan   P.T.
     melanggar kepentingan  umum  atau  P.T.  melakukan
     perbuatan   yang   melanggar   peraturan   perundang-
     undangan.
   * Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
     alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
   * Permohonan pemegang saham, Direksi  atau  Dewan
     Komisaris   berdasarkan   alasan  P.T.  tidak  mungkin
     untuk dilanjutkan.
-          Dalam   penetapan   pengadilan  ditetapkan   juga  pe-
    nunjukan likuidator.
-          Pembubaran   P.T.  tidak   mengakibatkan P.T.    kehilangan    status   badan  hukum sampai  dengan  selesainya  likuidasi  dan pertanggungjawaban   likuidator   diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar    P.T.   dicantumkan    kata  “dalam likuidasi” di belakang nama P.T
-          Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung  sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
   * Kepada  semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan  pembubaran  P.T. dalam  surat kabar  dan  Berita Negara R.I.
   * Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.  untuk  dicatat  dalam   Daftar  Perseroan  bahwa  P.T.   dalam likuidasi.
   * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
     - Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
     - Nama dan alamat likuidator.
     - Tata cara pengajuan tagihan.
     - Jangka waktu pengajuan tagihan.
       Jangka waktu pengajuan tagihan adalah  60 hari  terhitung  sejak
       tanggal pengumuman
-          Dalam hal pemberitahuan kepada  Kreditor  dan Menteri   Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
-          Dalam   hal   likuidator   lalai   melakukan   pem- beritahuan kepada  Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia  R.I.,  likuidator  secara tanggung  renteng   dengan   P.T.   bertanggung jawab  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan  pemberesan  harta kekayaan    P.T.   dalam   proses   likuidasi   meliputi    pelaksanaan:
-          Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-          Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
-          Pembayaran kepada para kreditor.
-          Pembayaran   sisa   kekayaan   hasil   likuidasi  kepada pemegang saham.
-          Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-          Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS   atau pengadilan  yang  mengangkatnya atas  likuidasi  P.T. yang dilakukan.
Likuidator   wajib   memberitahukan   kepada Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia R.I.  dan   mengumumkan   hasil    akhir    proses  likuidasi  dalam  surat kabar  setelah  RUPS memberikan   pelunasan  dan  pembebasan   kepada  likuidator  atau  setelah  pengadilan   menerima    pertanggungjawaban  likuidator yang ditunjuknya.
Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  R.I. mencatat berakhirnya status badan  hukum  P.T.  dan  menghapus nama  P.T.   dari   Daftar   Perseroan,  termasuk  karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
      Penggabungan    adalah    perbuatan   hukum   yang   dilakukan  oleh  satu Perseroan atau  lebih  untuk  menggabungkan  diri  dengan  Perseroan  lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan  diri  beralih  karena   hukum    kepada    Perseroan   yang menerima penggabungan dan selanjutnya status  badan hukum  Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
      Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan  atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara  mendirikan  satu  Perseroan  baru yang karena hukum memperoleh  aktiva  dan  pasiva  dari Perseroan  yang meleburkan diri dan status  badan hukum  Perseroan yang  meleburkan diri berakhir karena hukum.
      Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan   usaha   yang   mengakibatkan   seluruh   aktiva  dan  pasiva Perseroan  beralih  karena  hukum  kepada  2  Perseroan  atau  lebih  atau sebagian  aktiva  dan  pasiva  Perseroan  beralih  karena  hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
-          Pemberitahuan dan pengumuman  pengakhiran  status  badan  hukum  P.T.   tersebut  dilakukan  dalam   jangka  waktu   paling  lambat   30   hari   terhitung   sejak   tanggal  pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau  pengadilan.
-          Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia   R.I. mengumumkan    berakhirnya    status     badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.




0 komentar:

Posting Komentar