Syarat Pendirian PT
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah
dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan
ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40
tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Pembubaran P.T. terjadi:
-
Berdasarkan
keputusan RUPS.
-
Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-
Berdasarkan
penetapan pengadilan.
-
Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-
Karena
harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
-
Karena
dicabutnya izin usaha
P.T. sehingga mewajibkan
P.T. melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dalam
hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib
diikuti dengan likuidasi
yang dilakukan oleh likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali diperlukan untuk mem-
bereskan semua urusan
P.T. dalam
rangka likuidasi.
-
Pembubaran
P.T. terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya
P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Dalam jangka
waktu paling lambat
30 hari setelah jangka waktu
berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan
likuidator.
-
Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas
nama P.T. setelah
jangka waktu berdirinya P.T. yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Pengadilan
Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
* Permohonan kejaksaan berdasarkan
alasan P.T.
melanggar kepentingan umum atau
P.T. melakukan
perbuatan yang melanggar
peraturan perundang-
undangan.
* Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
* Permohonan pemegang saham, Direksi
atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan
P.T. tidak mungkin
untuk dilanjutkan.
-
Dalam penetapan
pengadilan ditetapkan juga
pe-
nunjukan likuidator.
-
Pembubaran P.T.
tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status
badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap
surat keluar P.T. dicantumkan kata
“dalam likuidasi” di belakang nama P.T
-
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung
sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
* Kepada semua kreditor mengenai
pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan
pembubaran P.T. dalam surat kabar
dan Berita Negara R.I.
* Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk
dicatat dalam Daftar
Perseroan bahwa P.T.
dalam likuidasi.
* Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
- Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
- Nama dan alamat likuidator.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan adalah
60 hari terhitung sejak
tanggal pengumuman
-
Dalam
hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak
berlaku bagi pihak ketiga.
-
Dalam hal
likuidator lalai melakukan
pem- beritahuan kepada Kreditor
dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I., likuidator
secara tanggung renteng dengan
P.T. bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam
melakukan pemberesan harta kekayaan P.T.
dalam proses likuidasi
meliputi pelaksanaan:
-
Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-
Pengumuman
dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan
hasil likuidasi.
-
Pembayaran
kepada para kreditor.
-
Pembayaran sisa
kekayaan hasil likuidasi
kepada pemegang saham.
-
Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi
P.T. yang dilakukan.
Likuidator wajib
memberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan
mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam
surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan kepada
likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. mencatat
berakhirnya status badan hukum P.T.
dan menghapus nama P.T.
dari Daftar Perseroan,
termasuk karena penggabungan, peleburan
atau pemisahan.
Penggabungan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena
hukum kepada Perseroan
yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
Perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memisahkan usaha yang
mengakibatkan seluruh aktiva
dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada
2 Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
-
Pemberitahuan
dan pengumuman pengakhiran status
badan hukum P.T.
tersebut dilakukan dalam
jangka waktu paling
lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
-
Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status
badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.