Apa sih hukum itu?
Setiap hari kita selalu melakukan sesuatu tanpa kita sadari apa saja yang kita lakukan itu selalu berkaitan dengan hukum. Hukum di Indonesia pada dasarnya diatur oleh undang-undang. Namun secara keseluruhan, hukum itu merupakan peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa. Tetapi masih saja ada yang melanggarnya, hal itu biasanya terkait dengan kekuasaan orang itu di Indonesia. Sudah bukan hal yang tabu lagi jika di Indonesia hukum itu bisa dibeli.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
HUKUM
Senin, 12 Maret 2012
Diposting oleh
sandi hidayat
di
06.26
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar