Whistle Blowing adalah tindakan yang dilalukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Contoh Whistle
Blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris.
Contoh lain adalah tindakan karyawan membocorkan tindakan perusahaan yang membuang
susu dalam jumlah besar demi mempertahankan stabilitas harga susu. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Atau pula,
manipulasi perusahaan dibagian produksi yang mengurangi atau menaikan kadar
unsur kimia tertentu dari standar normal dengan maksud untuk mengurangi biaya
produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan
keuntungan besar bagi perusahaan. Demikian pula laporan mengenai manipulasi
atau neraca perusahaan hanya untuk bisa go public. Laporan mengenai
kecurangan-kecurangan ini bukan pembocoran rahasia.
Contoh Kasus Whistle Blowing
Jumat, 20 Desember 2013
Diposting oleh
sandi hidayat
di
18.16
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Adat Istiadat Aceh : Sumang
Selasa, 12 November 2013
Awal
mula Sumang tidak diketahui sejak kapan, karena sudah ada sejak jaman dahulu.
Yang jelas Sumang lahir pada saat pemuda pemudi sudah mulai meninggalkan atau
melanggar adat istiadat Gayo. Adapun pengertian dari Sumang adalah suatu
aturan yang tidak boleh dilakukan atau dikerjakan. Macam-macam Sumang
seperti Sumang Penengonen, Sumang Pelangkahan, Sumang
Peceraken dan Sumang Pengunulen.
Pada
dasarnya hukum adat Sumang hanya berkembang di dataran tinggi Gayo, yaitu di
Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Awalnya Sumang sangat
berjalan kental pada masyarakatnya, namun akhir-akhir ini Sumang menjadi pudar.
Hal ini dikarenakan masuknya budaya luar yang mempengaruhi orang Gayo itu
sendiri. Disamping itu hukum Sumang menjadi luntur pada masyarakat Gayo karena
kurangnya kesadaran akan menjaga serta memelihara betapa pentingnya hukum Adat
itu.
·
Sumang Penengonen adalah sesuatu perbuatan yang
janggal untuk dilihat dan tidak layak untuk dikerjakan
·
Sumang Pelangkahan, seperti pemuda pemudi yang bukan
muhrimnya pergi berduaan rekreasi di Danau Laut Tawar.
·
Sumang peceraken, merupakan perkataan yang tidak ada
batas atau berbicara dengan tidak menggunakan sopan santun.
·
Sumang Pengunulen, seseorang yang menjaga adab duduk
ketika berkumpul dengan orang yang lebih tua.
Diposting oleh
sandi hidayat
di
02.38
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
DAMPAK UM DI UNIVERSITAS GUNADARMA
Ujian Mandiri sudah menjadi
topik umum di lingkungan kampus, seakan jika tidak mengenal Ujian Mandiri bukan
anak kampus namanya. Biasanya mahasiswa saling sharing tentang pengalaman
mereka terhadap Ujian mandiri, mulai dari pengawas, naik atau tidaknya nilai
mereka sampai yang sebenarnya dilarang yaitu Cheat menjadi terang-terangan
dibicarakan. Namun disini akan saya jabarkan sedikit mengenai dampak yang
dirasakan atau mungkin diabaikan oleh para mahasiswanya yaitu sbb:
1. TERHADAP PERKULIAHAN
Ujian Mandiri merupakan sarana yang dibuat oleh universitas
gunadarma untuk memudahkan mahasiswa dalam memperbaiki nilai, tetapi
banyak mahasiswa yang menyalahgunakan program ini. Dengan hanya mengandalkan
ujian mandiri sebagai acuan untuk mendapat nilai bagus mahasiswa tersebut
menyepelekan perkuliahan efektif, dengan lebih mudah dan praktisnya mengikuti
ujian mandiri dibanding harus datang kekelas dan mendengar celotehan dosen.
Dampak seperti ini termasuk dampak buruk adanya ujian mandiri.
2. DAMPAK KESENJANGAN TERHADAP SESAMA
MAHASISWA
Dengan adanya Ujian Mandiri, mahasiswa bisa mengubah nilai dari D
sekalipun menjadi A. Terkadang mahasiswa yang rajin dan selalu mengikuti
pelajaran dikelas hanya mendapat nilai B berbanding terbalik dengan mahasiswa
yang malas datang untuk kuliah dan memilih Ujian Mandiri namun akhirnya
mendapat nilai A. Sungguh ironis memang, hal ini menimbulkan kesenjangan
terhadap sesama mahasiswa. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan baru dari kampus.
3. TERHADAP TINGKAT PEMAHAMAN MAHASISWA
Mahasiswa yang mendapatkan nilai kurang masalahnya adalah
pemahaman dalam suatu objek mata kuliah yang kurang. Kemungkin ada banyak
faktor, dari sisi dosen yang kurang jelas dalam menyampaikan materi atau
dari mahasiswa itu sendiri.
Dari sisi mahasiswa, Ujian Mandiri membuat usaha mahasiswa menjadi
tidak sungguh-sungguh jika berhadapan dengan dosen atau mata kuliah yang sulit
dipahami. Mahasiswa akan cenderung lebih memilih Ujian mandiri sebagai solusi
mereka, sehingga tingkat pemahaman terhadap mata kuliah menjadi rendah dan
berpengaruh langsung pada kualitas mahasiswa.
4. PERSAINGAN KUALITAS ANTARA MAHASISWA LAIN
Tidak dipungkiri Ujian Mandiri sangat membantu dalam menyulap
nilai semester kita yang rendah. Dengan meningkatnya nilai dari Ujian Mandiri
tentunya diharapkan seorang mahasiswa memiliki kualitas yang meningkat pula
secara berbanding lurus. Namun, karena proses yang dipersiapkan mahasiswa
kurang tepat kenaikan pada nilai tidak selalu diikuti kenaikan kualitas
mahasiswanya. Jika hal ini terus dibiarkan kekwatiran kami tertuju pada
persaingan ketika lulus dari universitas, mahasiswa akan sulit bersaing dengan
mahasiswa perguruan tinggi lainnya.
5. PANDANGAN DARI PEMBERI LAPANGAN KERJA
Selain dampak kualitas menurunya pemahaman subjek kuliah pada
mahasiswa, dampak lain yang ditimbulkan dari Ujian Mandiri di Gunadarma adalah
pengucilan pada nilai ipk yang kita peroleh. Maksudnya ialah perusahaan atau
pemberi kerja akan mencap universitas dengan mudahnya memberikan ipk bagus
karena adanya perbaikan nilai Ipk Ujian Mandiri ini. Kami juga pernah mendengar
anggapan dari salah satu dosen misalkan kita mendapatkan Ipk 3,6 yang dianggap
dikurangi 1 jadi hanya 2,6 Ipk kita yang diartikan oleh sebuah perusahaan.
Kalau seperti itu peluang kita mencari kerja pun akan lebih sulit.
Diposting oleh
sandi hidayat
di
02.38
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
a) Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu
bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini
berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Masing –
masing memiliki tanggung jawab yang berbeda terhadap publik baik itu akuntan
keuangan maupun akuntan manajemen. Namun akuntan keuangan dan akuntan manajemen
memiliki prinsip yang relevan dalam menghasilkan informasi yang berkualitas
yang nantinya akan digunakan oleh pihak luar.
b) Kompetensi
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian
serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Auditor harus menjaga
kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi
dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya
c) Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan
informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya. Kerahasian
harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi
harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya untuk komputer yang
bersifat standalone atau tidak terhubung ke jaringann.
d) Integritas (integrity)
Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap
dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun
secara tidak sengaja. Auditor dituntut harus memiliki sikap
yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi
atas pekerjaannya.
e) Objektif Dalam Akuntansi Manajemen (Objective of
Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya
karena terpengaruh orang lain. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun
dalam melaksanakan tugasnya.
f) Whistle Bliwling
Whistle bliwling Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Whistle blowling dibagi menjadi dua, yaitu :
- Whistle
Bliwling internal yaitu kecurangan dengan saling membocorkan informasi
pada tiap elemen atau bagian dari perusahaan.
- Whistle
Bliwling eksternal yaitu kecurangan dengan membeocorkan informasi
perusahaan ke pihak luar.
g) Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak
menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di
standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan.
h) Fraud
Dalam hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1) Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang
berkaitan dengan siatem akuntansi seperti penggelapan total kekayaan
perusahaan.
2) Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam
pelaporan hasil pengauditan laporan keuangan perusahaan.
Diposting oleh
sandi hidayat
di
02.37
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
· Independensi.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
· Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan
prinsip akuntansi
· Standar
Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
- Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
- Data
Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
· Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
1) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
2) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada
klien
· Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
4) menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat
dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
· Fee
Profesional
- Besaran
Fee
Besarnya fee Anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
· Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
· Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara
citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat
merusak reputasi rekan seprofesi.
· Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan
praktik lain
· Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
· Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
· Komisi
dan Fee Referal.
- Komisi
Komisi adalah imbalan
dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
- Fee
Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan)
hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
· Bentuk
Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Aturan-aturan etika ini
harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
http://uchup123.blogspot.com/2012/10/kode-etik-akuntan-publik.html
Diposting oleh
sandi hidayat
di
02.36
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Etika dalam Auditing
1. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
2. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki
keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani
klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Independensi
Auditor
Independensi dalam arti
sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen
sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur
audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari
setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan
yang diauditnya..
4. Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
- Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien
kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Diposting oleh
sandi hidayat
di
02.35
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Kode Etik Profesi Akuntansi
I. Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan
fondasi peradaban modern yang menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir
setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum,
kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga
merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
Garis besar kode etik dan
perilaku professional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
h. Kepercayaan
II. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
a. Prinsip-prinsip
Etika IFAC
1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
4. Kerahasiaan.
5. Perilaku
Profesional
b. Prinsip-prinsip
Etika AICPA
1. Tanggung
Jawab.
2. Kepentingan
Publik.
3. Integritas
4. Objektivitas
dan Independensi
5. Kehati-hatian.
6. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
c. Prinsip-prinsip
Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip
tersebut adalah:
1. Prinsip
pertama- Tanggung Jawab Prolesi.
2. Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik.
3. Prinsip
Ketiga – Integritas
4. Prinsip
Keempat – Obyektivitas
5. Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Prinsip
Keenam – Kerahasiaan.
7. Prinsip
Ketujuh- Perilaku Profesional
8. Prinsip
kedelapan-Standar Teknis
III. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Diposting oleh
sandi hidayat
di
02.35
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Postingan (Atom)
